- Klik 'Saya Menyetujui';
- Peserta telah memiliki akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Dapatkan Uang Insentif Biaya Pelatihan Rp3,5 Juta!
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Dibawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja, dikutip dari AyoBogor.com
1. Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal di institusi pendidikan manapun.
3. Berada dalam status mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima
upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi COVID-19.
5. Tidak memiliki jabatan sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya ada 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat. (*)