tips

Begini Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Bekerja Di Perusahaan, Apa Bisa Daftar Mandiri?

Senin, 25 September 2023 | 13:46 WIB
Ilustrasi: Kamu yang bekerja sebagai freelancer atau wirausahawan juga bisa mendaftar untuk mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/BPJSKetenagakerjaan.go.id)

1. Terlebih dahulu, Anda harus mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.

3. Pilih jenis kepesertaan BPU.

4. Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.

5. Setelah itu, akan muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.

6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.

7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.

8. Kemudian, pilih program BPJS Ketenagakerjaan.

9. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

10. Berikutnya, pilih periode pembayaran iuran.

11. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.

12. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Sesudah peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah ulasan informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri perorangan yang dapat Anda lakukan secara online melalui aplikasi JMO dan sekalius sebagai jawaban tentang apakah orang yang tidak bekerja sebagai penerima upah dari perusahaan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB