PONTIANAKGLOBE.COM - Berikut cara klaim Uang Pensiun kini bisa dilakukan dengan mudah dengan Aplikasi JMO dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyiapkan dua program perlindugan bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima Uang Pensiun.
Nantinya akan diberikan dalam bentuk tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dilansir dari laman resmi Kominfo RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang.
“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Segmen BPU dan Nasabah BCA?
Adapun besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima peserta adalah hasil dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Cara mencairkan uang pensiun JHT Ketenagakerjaan:
Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO di Play Store atau Appstore.