Mau Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo? Kamu Hanya Perlu Chat Nomor Whatsapp ini.

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 6 November 2022 | 11:49 WIB
Ilustrasi. Daftra harga set top box STB TV digital bersertifikat Kominfo. (tangkap layar YouTube/Tamtam Boyz)  (PontianakGlobe.com)
Ilustrasi. Daftra harga set top box STB TV digital bersertifikat Kominfo. (tangkap layar YouTube/Tamtam Boyz) (PontianakGlobe.com)

PONTIANAKGLOBE.COM -- Kali ini Pontianak Globe akan memberikan cara bagaimana anda bisa mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, mari simak ulasan kali ini

Untuk merasakan siaran TV digital perangkat yang dibutuhkan adalah Set To Box atau STB.

Apa itu Set Top Box? Set Top Box adalah sebuah receiver atau decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Sehingga dengan Set Top Box anda bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

BACA JUGA: Leslar Entertainment Dikabarkan Bubar, Pengacara Mengaku Tak Tahu

Dan juga dengan Set Top Box TV tersebut akan memiliki kualitas gambar yang jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya,dengan itu kamu akan merasakan TV dengan layar yang lebih indah dan suara yang lebih baik.

Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa telah dilakukan peralihan siaran dari TV analog ke siaran TV digital yang merupakan amanat Undang - undang Cipta Kerja.

Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo pada 02 November 2022.

Sebelumnya Pemerintah sudah memulai siaran TV Digital yang dilakukan secara menyeluruh hampir di setiap wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Toyota Dikabarkan Akan Hadirkan Kijang Innova 2023, Begini Spesifikasinya, Tersedia Juga Mesin Hybrid

Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan bahwa batas akhir dari penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke TV digital ini telah berakhir pada 02 November 2022.

Ada tiga tahap pengakhiran dari Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

BACA JUGA: 5 Game Warnet Yang Bisa Buat Kamu Nostalgia

Pemerintah melalui Kominfo akan menerapkan Analog Switch Off (ASO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: SuaraMerdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X