PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- WhatsApp merupakan aplikasi komunikasi populer yang memerlukan nomor telepon aktif sebagai identitas utama untuk verifikasi melalui kode OTP.
Jika nomor yang digunakan sudah tidak aktif, proses login ke akun WhatsApp akan terhambat.
Namun, ada beberapa solusi yang dapat dicoba agar tetap bisa mengakses akun WhatsApp.
1. Mengaktifkan Kembali Nomor yang Sudah Mati
Setiap operator memiliki kebijakan reaktivasi nomor yang tidak aktif.
Berikut langkah-langkahnya:
Telkomsel
Telkomsel menyediakan layanan reaktivasi hingga 175 hari setelah masa tenggang.
Melalui 88889#: Masukkan KTP, KK, dan ikuti instruksi.
Melalui e-Care (Twitter/Instagram): Kirim data KTP, KK, dan foto SIM fisik.
Kunjungi Grapari dengan membawa KTP, KK, dan kartu SIM.
Baca Juga: 4 Tim Bersaing Sengit di Grup B Piala AFF 2024, Begini Peluang Indonesia Lolos ke Semifinal
XL
XL memungkinkan reaktivasi hingga 60 hari setelah masa tenggang.
Online melalui XL Center: Isi data di situs resmi XL.
Kunjungi XL Center dengan membawa e-KTP dan SIM card lama.
Artikel Terkait
Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Semakin Banyak, Begini Cara Terbaru dan Sudah Banyak Korban
10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Estetis dengan Mudah
4 Metode Menambahkan Musik ke Status WhatsApp dengan Aplikasi Gratis
Tanda-tanda Kontak WhatsApp Anda Belum Disimpan, Cek di Sini!
Panduan Lengkap Cara Menggunakan Meta AI di WhatsApp
Meta AI di WhatsApp Kamu Belum Tersedia? Begini Penjelasannya dan Cara Menanggulanginya