Judika Sempat Bungkam Usai Dituduh 'Nyolong' Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani, Ini Alasannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:52 WIB
Judika buka suara tentang unggahan Ahmad Dhani.  (Instagram @jud1ka)
Judika buka suara tentang unggahan Ahmad Dhani. (Instagram @jud1ka)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Judika akhirnya buka suara setelah Ahmad Dhani menyinggungnya soal pembayaran royalti lagu Dewa 19.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Ahmad Dhani mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp yang berisi berita tentang Judika yang tak lagi menyanyikan lagu Dewa 19 karena adanya skema direct license.

Baca Juga: Helmy Yahya Bela Ifan Seventeen, 'PFN Punya Masalah Lama, Beri Dia Kesempatan'

"Abis nyolong lagu Dewa 19, begitu ditagih ogah bawain lagi, maunya gratisan," tulis Dhani dalam caption unggahannya.

Sehari kemudian, Judika merespons dengan membagikan ulang unggahan tersebut.

Dalam keterangannya, Judika mengungkapkan bahwa ia sangat menghormati Ahmad Dhani sebagai sosok yang menjadi panutannya di industri musik.

"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band," tulis Judika pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Karena itu, ia memilih untuk tidak menanggapi tuduhan Dhani secara langsung.

"Jadi kalau pun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak usah dibalas, karena sesungguhnya dia tahu aku bukan maling yang suka nyolong, apalagi maunya gratisan," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Disambut Meriah di Pabrik Sepatu Hoka dan Converse Batang, Pekerja Antusias!

Judika Pilih LMKN, Dhani Pakai Direct License

Judika juga menjelaskan alasan tidak lagi membawakan lagu dari pencipta yang memilih skema direct license.

"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," tegasnya.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani menggunakan skema direct license, di mana pembayaran royalti dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa melalui perantara.

Sementara itu, Judika memilih menggunakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai jalur pembayaran royalti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X