Sejak 2024, LMKN menolak sistem direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Betang di Desa Kekurak, 20 Pintu Ludes Dilalap Api
Polemik ini pun semakin memicu perdebatan di industri musik Tanah Air terkait sistem pembayaran royalti yang ideal. ***
Artikel Terkait
Siapkan Live Streaming untuk Konser, Ahmad Dhani Ingin HUT ke 30 Dewa 19 Ditonton Dunia
Ahmad Dhani Tidak Bawa Once Mekel di Konser 51 Kerajaan Cinta, Harganya Mahal
Kebiasaan Minum Kopi Ahmad Dhani Tak Terpengaruh Walau Dapat Teguran Mulan Jameela, Ternyata Karena Ini
Agnez Mo Dituduh Langgar Royalti Lagu 'Bilang Saja', Kini Artis Internasional Itu Digugat ke Pengadilan Niaga
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Akan Menikah Juni 2025, Ahmad Dhani Siapkan Dua Acara Besar
Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar karena Pelanggaran Hak Cipta, Ini Respons dan Ungkapan Perasaannya