Begini Cara Mengelola Royalti Musik, Berkaca dari Kasus Fanny Soegi dan Soegi Bornean

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Senin, 9 September 2024 | 21:21 WIB
Fanny Soegiarto. (Instagram @fannysoegi)
Fanny Soegiarto. (Instagram @fannysoegi)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Baru-baru ini penyanyi Fanny Soegiarto baru-baru ini mengeluhkan permasalahan royalti dengan band lamanya, Soegi Bornean.

Melalui media sosial, Fanny menyatakan bahwa lagu ciptaannya, "Asmalibrasi," yang diklaim menghasilkan royalti hingga ratusan juta, tidak memberikan keuntungan baginya.

Baca Juga: Billie Eilish Jadi Artis yang Paling Banyak Diputar Bulanan di Spotify, Kalahkan The Weeknd

Bagimana cara mengurus royalti? Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan sebuah organisasi nirlaba berbadan hukum yang diberikan mandat oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.

LMK bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta karya musik.

Selain itu, terdapat pula Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang merupakan lembaga non-APBN bentukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas karya musik dan lagu, serta mengelola kepentingan ekonomi pencipta maupun pemilik hak terkait.

Baca Juga: Billie Eilish Jadi Artis yang Paling Banyak Diputar Bulanan di Spotify, Kalahkan The Weeknd

Proses Pengelolaan Royalti

Pengelolaan royalti oleh LMKN dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam pusat data lagu dan musik.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, royalti harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan karya musik atau lagu secara komersial dalam layanan publik berdasarkan lisensi.

Jika karya musik digunakan dalam suatu pertunjukan tanpa perjanjian lisensi, tetap diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.

Pembayaran ini harus dilakukan segera setelah penggunaan komersial berlangsung.

Distribusi Royalti

Menurut Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti untuk pencipta atau pemegang hak cipta yang belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPK, Scholar Hub UI, Instagram Soegi Bornean, Twitter Fanny Soegi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X