Artinya: “Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”
Dari dalil-dalil yang diuraikan, disebutkan bahwa hukum haji merupakan wajib bagi orang yang sudah mampu.
Sedangkan umroh disebutkan sunnah atau tatawwu’.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang maknanya sebagai berikut.
“Haji adalah fardhu sedangkan umrah adalah tatawwu.” (HR. Muslim)
Tatawwu merupakan tidak diwajibkan, tetapi sangat baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Serta, melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.
Namun, perintah haji hanya diwajibkan seumur hidup hanya sekali saja.
Seperti yang tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
Artinya:
“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!
(Seseorang berkata).
Apakah setiap tahun, ya Rasulullah? Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali.
(Lalu Rasulullah SAW bersabda).