Maksudnya adalah hanya orang yang berakal saja yang wajib melaksanakan puasa.
Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.
4. Sehat
Orang sakit tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa wajib seperti Ramadhan.
Namun, ia harus menggantinya di hari lain.
Hal ini sesuai firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185,
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
5. Mampu
Maksudnya adalah wajib bagi mereka yang melakukannya.
Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa.
Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."
6. Tidak sedang dalam perjalanan
Hal ini juga didasarkan pada ayat 185 di atas. Namun, menurut pendapat ulama, tidak semua jenis perjalanan membolehkan seseorang tidak berpuasa. Perjalanan yang dimaksud ada syarat-syaratnya.
7. Suci dan Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas, menurut kesepakatan ulama tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.