Tawaf Ifadhah dilakukan setelah jamaah haji berada di Mina untuk melempar jumrah, kemudian kembali ke Mekkah.
Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.
Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.
Tawaf Ifadah termasuk di dalam rukun haji. Jamaah yang tidak melakukan tawaf ini akan mendapati hajinya batal atau gagal.
4. Sa’i
Sa’i merupakan aktivitas berjalan kaki atau berlari kecil secara bolak balik sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa ke Marwah, begitupun sebaliknya.
Ketika melintasi kawasan tersebut para jamaah pria disunnahkan untuk berlari-lari kecil.
Sedangkan, untuk jamaah wanita disunnahkan untuk berjalan cepat.
5. Tahallul
Rukun haji selanjutnya ialah Tahallul, berkmaksud memotong rambut.
Bagi pria, setidaknya memotong tiga helai rambut, sedangkan untuk wanita cukup menggunting ujung rambutnya.
Jika sudah melakukan rukun haji satu ini, maka segala macam larangan yang dilakukan pada masa ihram sudah diperbolehkan atau dihalalkan.
Setelah ini pun para jamaah diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihram menjadi pakaian biasa.
Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah.
6. Tertib
Rukun Haji terakhir yang juga menjadi hal fundamental ialah tertib.
Hal ini memiliki maksud agar semua rukun haji dan umrah hendaknya dikerjakan secara tertib atau berurutan.