PONTIANAKGLOBE -- Kisruh pelarangan kegiatan ibadah yang berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa, Kota Bandar Lampung berangsur-angsur damai setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung turun tangan.
Yaqut Cholil Qoumas minta tidak ada pelarangan aktivitas beragama oleh siapapun. Menurutnya, tidak ada aksi pembubaran kegiatan beribadah terulang lagi.
Dilansir dari laman Kemenag, dia berharap lebih mengedepankan dialog karena perselisihan antar agama sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agam dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan Nomor 8/2006.
Peraturan itu tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Tidak ada aksi pembubaran atau pelarangan, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan kepada pemerintah daerah, kementerian agama setempat," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pontianak Globe, Selasa (21 Februari 2023).
Dari tindaklanjut tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan sudah mengajak jemaat GKKD dan masyarakat berdialog bersama pada 19 Februari 2023.
"Setiap persoalan diselesaikan dengan musyarawah, kita ingin semua menginginkan kedamaian apapun agama, suku dan warna kulitnya satu bingkai bangsa Indonesia," kata Puji Raharjo.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pdt Jacklevyn F Manuputty mengatakan pembubaran ibadah oleh warga saat jemaat GKKD sedang beribadah sudah bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi dan konstitusi yang menegaskan konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
"Kelengkapan izin tidak boleh menjadi alasan menghentikan secara paksa peribadahan sedang berlangsung," kata Pdt Jacklevyn.