religi

Paus Fransiskus Kabulkan Permintaan Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM untuk Tidak Diangkat Jadi Kardinal, Begini Keinginan Uskup Bogor Tersebut

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. (Dok. Pontianak Globe)

"Pasti Mgr Pascalis tahu yang terbaik bagi dirinya, keuskupannya, dan Gereja pada umumnya. Kita doakan," ujar Mgr Anton.

Baca Juga: Wejangan dari Kardinal Suharyo: Prabowo Menyambut Saran untuk Umat Katolik dan Rakyat Indonesia

Superior Jenderal Kongregasi Misionaris Keluarga Kudus (MSF), Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma, juga menyatakan keheranannya.

"Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang membuat Mgr Pascalis menyampaikan permintaan tersebut," ujarnya.

Menurut Mgr Anton, "Hanya Mgr Pascalis sendiri yang bisa menjelaskan alasannya."

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus.

Hanya Paus yang memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan tersebut, seperti halnya permintaan Mgr Pascalis ini.

Kardinal tidak selalu harus menjabat sebagai uskup, dan pengangkatan tidak memerlukan tahbisan khusus.

Baca Juga: Kardinal Raï: Isu-isu Global dan Peran Gereja dalam Wujudkan Perdamaian

Sebagai contoh, Paus Fransiskus pernah mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan dari Inggris, menjadi kardinal.

Di setiap negara, jumlah kardinal juga tidak ditentukan secara tetap.

Jabatan kardinal adalah pengangkatan langsung oleh Paus, dengan alasan yang hanya diketahui oleh Paus sendiri.

Berbeda dengan uskup yang harus pensiun pada usia 75 tahun, seorang kardinal tetap menjabat seumur hidup.

Jumlah Kardinal di Indonesia

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Pascalis, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga, yakni Julius Riyadi Darmaatmadja SJ, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, dan almarhum Justinus Kardinal Darmojuwono.

Halaman:

Tags

Terkini