PONTIANAKGLOBE.COM, VATIKAN -- Paus Fransiskus mengabulkan permintaan Uskup Bogor, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM (62), untuk tidak diangkat sebagai kardinal.
Meskipun kejadian ini bukan yang pertama kali, keputusan tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat luas.
Baca Juga: Kardinal Suharyo Ungkap Paus Fransiskus Tersentuh oleh Sambutan Hangat Selama di Indonesia
"Berita tersebut mengejutkan," ujar Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung, Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC, saat dimintai komentarnya.
Keputusan Paus tersebut dilaporkan oleh Vatican News pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, Paus Fransiskus pada Minggu, 6 Oktober 2024, setelah Doa Angelus, mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya adalah Mgr Pascalis.
Pengangkatan resmi direncanakan pada 7 Desember mendatang.
Mgr Pascalis ditunjuk sebagai Uskup Bogor oleh Paus Fransiskus pada 21 November 2013 dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014.
Mottonya sebagai Uskup adalah Magnificat anima mea dominum, yang berarti "Jiwaku memuliakan Tuhan" (Lukas 1:46).
Baca Juga: Kardinal Suharyo: KWI Tak Akan Urus Tambang, Fokus Pelayanan Umat
Menurut Matteo Bruni, Direktur Kantor Pers Vatikan, Mgr Pascalis meminta untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena ingin terus bertumbuh dalam kehidupan imamat, pelayanan kepada Gereja, dan umat Allah.
Permintaan seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
Dua tahun lalu, Paus Fransiskus juga mengabulkan permintaan Uskup Belgia, Lucas Van Looy, untuk tidak diangkat menjadi kardinal setelah pengangkatannya memicu kritik terkait tuduhan bahwa ia tidak menanggapi dengan cukup tegas kasus pelecehan seksual.
Keputusan Mengejutkan
Meski permintaan serupa pernah terjadi, keputusan Mgr Pascalis tetap mengejutkan. Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC, yang saat ini menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang, Mgr Adrianus Sunarko OFM, menyatakan bahwa berita ini mengagetkan, namun menekankan pentingnya menghormati keputusan Mgr Pascalis.