Hukum Berhubungan Badan di Malam 1 Muharram Boleh atau Tidak ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Juli 2023 | 22:13 WIB
Ilustrasi suami istri (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi suami istri (Pixabay/Mohamed_hassan)

PONTIANAKGLOBE.COM - Apa hukum berhubungan badan di malam 1 Muharram ?

Untuk mengetahui hukumnya, silakan baca artikel ini hingga tuntas, Sobat Globe.

Seperti diketahui, bersetubuh adalah hasrat dan kebutuhan biologis makhluk hidup, khususnya manusia.

Baca Juga: Larangan Malam Satu Suro Untuk Ibu Hamil Ada 7. Ini Menurut Mitos Malam 1 Suro Bagi Orang Jawa

Dikutip dari Suara.com, ada dua pandangan mengenai hukum berhubungan badan saat malam 1 Suro yakni makruh dan mubah.

Berhubungan badan saat malam 1 Suro atau 1 Muharram dianggap makruh karena dilakukan pada awal bulan.

Disebutkan dalam Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin bahwa berhubungan badan di tiga malam setiap bulan yakni awal bulan, pertengahan dan akhir bulan adalah makruh.

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Hukum lain berhubungan badan saat malam 1 Suro atau 1 Muharram yakni mubah.

Ibnu Al-Mundzir menyebut hukum berhubungan intim boleh dilakukan oleh pasangan suami istri.

Wallahu a'lam bish-shawabi.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X