UMP Jawa Timur tahun 2024 naik menjadi Rp2.165.244,30, mengalami kenaikan sebesar Rp125.000 dari Rp2.040.244,30 pada tahun 2023.
Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja di Jawa Timur.
Kalimantan Selatan: Kenaikan 4,22%
Provinsi Kalimantan Selatan mengisi peringkat ketiga dengan kenaikan UMP sebesar 4,22%.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023, UMP Kalimantan Selatan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.282.812.
Peningkatan sebesar Rp132.834 dari UMP tahun 2023 yang mencapai Rp3.149.977 bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Selatan.
Peningkatan UMP di berbagai provinsi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat.
Sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah, peningkatan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi ekonomi dan kehidupan para pekerja di seluruh Indonesia.
***