PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah RI resmi memberlakukan visa cascade pada Juli 2025, hasil kesepakatan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Brussels.
Kebijakan ini mempermudah WNI mengurus visa Schengen dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan masa berlaku lebih lama.
Baca Juga: Ibunda Labrak Edward Akbar di Depan Kamera, Begini Reaksi Tegas Kimberly Ryder
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemegang visa cascade dapat keluar-masuk wilayah Schengen berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap bepergian.
WNI yang pernah memiliki visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mengajukan visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Kebijakan ini dinilai menguntungkan pelaku usaha Indonesia, karena memudahkan kehadiran mereka di pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di Eropa.
Baca Juga: Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
Pada 2024, tercatat 203 ribu pengajuan visa Schengen dari Indonesia, menjadikan RI pemohon terbesar ke-13 di dunia dan ke-3 di ASEAN setelah Thailand dan Filipina.
Visa cascade berlaku di 29 negara Eropa, termasuk Austria, Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, hingga Swiss.
Dengan fasilitas ini, diharapkan kunjungan wisata, perdagangan, riset pasar, lokakarya, dan peluang bisnis WNI di Eropa semakin meningkat. ***
Artikel Terkait
Panduan Terbaru Membuat Working Holiday Visa Australia
Peluncuran Golden Visa: Harapan Baru untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
80 Negara Bebas Visa untuk WNI di 2025, Ini Daftarnya!
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag, 204.770 Visa Reguler Sudah Diproses
Saat AS Tutup Pintu untuk Imigran, China Justru Bebaskan Visa untuk 55 Negara Termasuk Indonesia
Mau ke Eropa? WNI Tak Perlu Repot, Visa Schengen Multi-Entry Kini Lebih Gampang