Bagi peserta yang merasa keberatan membayar iuran bulanan karena kendala ekonomi, mereka dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan menjadi peserta PBI, iuran bulanan akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Cara Pengajuan PBI BPJS Kesehatan
Untuk mengajukan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rizzky menjelaskan bahwa pengajuan hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan dengan mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data wilayah serta nama sesuai KTP.
Jika statusnya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan muncul, kolom tersebut akan menunjukkan iuran bulanan yang sudah dibayarkan pemerintah.
Jika tidak, artinya keluarga tersebut bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah, dan mereka bisa mengajukan kepesertaan ke Dinas Sosial setempat. ***
Artikel Terkait
Daftar Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri PPU!
Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat, Apa Penyebabnya?
Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Gantikan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut
Tak Perlu Antre, Ini 10 Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP
BPJS Kesehatan: Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Mulai 8 Mei 2024