BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai: Apakah Bisa Dinonaktifkan? Cek Faktanya di Sini!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 25 Juni 2024 | 05:15 WIB
Kartu BPJS Kesehatan dan JKN Mobile Aplikasi (Nuh. Kristian)
Kartu BPJS Kesehatan dan JKN Mobile Aplikasi (Nuh. Kristian)

Bagi peserta yang merasa keberatan membayar iuran bulanan karena kendala ekonomi, mereka dapat mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan 2023 Terbaru. Selain KTP, Kamu Harus Siapkan Beberapa Dokumen Ini Sobat Globe

Dengan menjadi peserta PBI, iuran bulanan akan ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Cara Pengajuan PBI BPJS Kesehatan

Untuk mengajukan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rizzky menjelaskan bahwa pengajuan hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar

Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan dengan mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data wilayah serta nama sesuai KTP.

Jika statusnya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan muncul, kolom tersebut akan menunjukkan iuran bulanan yang sudah dibayarkan pemerintah.

Jika tidak, artinya keluarga tersebut bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah, dan mereka bisa mengajukan kepesertaan ke Dinas Sosial setempat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X