pontianak-insights

Kebakaran Pasar Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Kobaran api melahap setidaknya 50 ruko di Pasar Sungai Duri pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB. (Threads/@su.siu.501)

PONTIANAKGLOBE.COM, KALIMANTAN BARAT -- Kebakaran melanda kawasan Pasar Sungai Duri, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, mengatakan api pertama kali terlihat sekitar pukul 18.30 WIB. Kobaran api kemudian dengan cepat menjalar ke deretan pertokoan.

Baca Juga: Dua Pendaki Diduga Mandi Pakai Sabun di Mata Air Qolbu Gunung Argopuro, Tuai Kecaman

Bantuan pemadaman didatangkan dari berbagai wilayah di pesisir utara Kalimantan Barat hingga Pontianak.

Sebanyak 60 unit mobil pemadam kebakaran dan 77 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menangani kebakaran. Petugas juga membantu mengatur lalu lintas dan mengevakuasi barang-barang berharga milik warga yang masih dapat diselamatkan.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.10 WIB.

Api Diduga Muncul dari Tengah Deretan Ruko

Heriyanto mengatakan penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun, berdasarkan informasi awal dari warga, api pertama kali terlihat dari salah satu ruko di bagian tengah deretan bangunan.

“Pertama kali api muncul dari bagian tengah deretan ruko yang terbakar, tapi belum bisa dipastikan asal maupun penyebab pastinya,” ujarnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan 50 ruko dan berdampak terhadap 39 kepala keluarga (KK).

Kerugian Ditaksir Rp70 Miliar

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan kerugian akibat kebakaran sementara diperkirakan mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga: Mahasiswi Unesa Terancam Putus Kuliah, Terkendala Data Desil untuk Beasiswa

Kerugian tersebut mencakup bangunan ruko, sembako, barang elektronik, serta berbagai barang berharga lainnya.

“Kerugian materil sementara diperkirakan kurang lebih Rp70 miliar, terdiri atas 50 unit bangunan atau ruko serta sembako, barang elektronik dan barang berharga lainnya,” jelas Syahirul.

Halaman:

Tags

Terkini