PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Baca Juga: Enam Tokoh Maritim Indonesia Rampungkan Program IVLP Kedubes AS Bahas Penegakan Kedaulatan Maritim
Majelis hakim yang dipimpin Rina Lestari Br. Sembiring dengan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo memutuskan untuk membebaskan Askiman dari seluruh dakwaan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam putusan yang sama, majelis turut menetapkan status ratusan barang bukti. Sejumlah barang dikembalikan kepada para saksi, sebagian lainnya tetap menjadi bagian dari berkas perkara, sedangkan barang-barang pribadi milik Askiman, termasuk telepon genggam yang sebelumnya disita, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Lagu Ciptaan Bupati Purwakarta Tuai Kontroversi, Om Zein Jelaskan Makna Sebenarnya
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah untuk pembangunan GKE Petra Sintang. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, pada Kamis (2/7/2026), menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.
"Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," ujar Denie.