PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Kasus yang mencuat pada Rabu (3/6/2026) itu diduga melibatkan berbagai penyimpangan, mulai dari pengadaan fiktif hingga dugaan mark up anggaran bernilai triliunan rupiah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan di lingkungan BGN sebenarnya telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Mark Up Rp1 Triliun, Ribuan Motor SPPG Belum Beroperasi
Mahfud mengingatkan bahwa sebelumnya publik juga ramai menyoroti pengadaan sistem teknologi informasi (IT) senilai Rp1,2 triliun yang dilakukan BGN.
"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan (masyarakat)," ujarnya dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Minggu (7/6/2026).
"Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," lanjutnya.
Mahfud menilai dugaan mark up tidak hanya terjadi pada pengadaan motor listrik, tetapi juga pada sejumlah pengadaan barang lain seperti tablet, televisi, sarana pendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga proyek teknologi informasi.
"Terutama adalah dilakukannya mark up pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik, tablet, televisi, sarana pendukung SPPG dan banyak lagi," tuturnya.
"Selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun," sambung Mahfud.
Ia mengatakan berbagai laporan dan kritik masyarakat di media sosial sebelumnya belum direspons melalui proses hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut kini berubah setelah Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi di tubuh BGN.
"Ketika masalah itu dipersoalkan oleh masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum," terang Mahfud.
"Masyarakat sudah makin marah, semakin dilontarkan di mana-mana," imbuhnya.
Mahfud juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.
"Dan sekarang Pak Prabowo merespons tidak bawa itu ke pengadilan, periksa korupsinya. Ini bagus," jelas Mahfud.