PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan penipuan dana jemaah yang menyeret Hanania Travel terus menjadi sorotan publik. Setelah Direktur Utama PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, ditetapkan sebagai tersangka, berbagai kesaksian dari calon jemaah mulai bermunculan di media sosial.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kasus ini diduga merugikan sedikitnya 130 calon jemaah dengan total kerugian lebih dari Rp12 miliar.
Baca Juga: Fakta-fakta Ahmad Mursidi, Tersangka Kecelakaan Maut yang Kini Menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
Salah satu kisah yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Threads @yunirahmaaaaa. Pemilik akun tersebut mengaku keluarganya mendapat tekanan untuk segera melunasi biaya umrah meski jadwal keberangkatan masih beberapa bulan lagi.
“Barus sadar waktu itu keluarga kami berangkat umrah tanggal 2 Februari 2026, tapi disuruh lunasin dari September 2025,” tulisnya, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.
“Gue udah kayak dikejar-kejar utang disuruh lunasin,” imbuhnya sambil membagikan tangkapan layar percakapan dengan admin Hanania Travel.
Dalam percakapan yang diunggah, pihak Hanania menawarkan program diskon percepatan dengan syarat pelunasan dilakukan maksimal tujuh hari setelah pembayaran uang muka atau down payment (DP).
“Ini kalau ikut program diskon harus H+7 setelah DP ya kak pelunasannya, berarti pelunasan Jumat minggu depan,” tulis admin Hanania dalam pesan yang dikirim pada 23 September 2025.
Merasa keberatan, calon jemaah tersebut mempertanyakan alasan pelunasan yang harus dilakukan dalam waktu singkat, padahal jadwal keberangkatan masih cukup lama.
“Kasih waktu kak, kok begini ya? Kayak dikejar-kejar, kemarin DP 3 orang bisa tapi nggak langsung satu minggu harus dilunasin, emang mau bayar apa? Keberangkatan masih lama,” balas pemilik akun dalam percakapan tersebut.
Dari tangkapan layar lain yang diunggah, pihak Hanania kembali mengingatkan calon jemaah terkait kewajiban pelunasan agar program diskon tetap berlaku.
“Sisa DP mau kapan kira-kira kak? Biar nanti finance tanya, aku note. Soalnya finance pasti tanya,” tulis admin Hanania dalam pesan tertanggal 25 September 2025.
Baca Juga: Teluk Buli Memerah, WALHI Desak Audit Total Aktivitas PT FHT
Pemilik akun kemudian menunjukkan bukti transfer senilai Rp144,5 juta kepada pihak travel pada 1 Oktober 2025. Namun, menurut keterangan yang dibagikan, masih terdapat kewajiban pelunasan hingga total Rp164,5 juta agar diskon percepatan tidak hangus.
“Sudah jatuh tempo 1 Oktober 2025 untuk pelunasan diskon percepatan, kalau tidak, diskonnya hangus. Maaf jatuh temponya hari ini, info finance kalau lewat hari ini hangus otomatis by system,” ungkap pihak Hanania dalam pesan tersebut.