Gus Ipul menjelaskan kewenangan penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa didelegasikan kepada pejabat terkait sesuai struktur organisasi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus pengadaan sepatu SR, peran KPA disebut dipegang Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.
"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico juga ditugaskan untuk melakukan rasionalisasi anggaran, sementara Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono diminta melanjutkan proses evaluasi dan investigasi menyeluruh.***