pontianak-insights

Viral Rak Supermarket Pajang Obat Keras, Begini Penjelasan Aturan Terbaru BPOM

Jumat, 15 Mei 2026 | 08:56 WIB
Viral obat keras berlogo huruf K dijual bebas di swalayan ritel di Bintaro, Tangerang Selatan. (Instagram/finsrinjani)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penjualan obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K di toko ritel menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Perbincangan bermula dari unggahan akun Instagram dan Threads @finsrinjani yang mempertanyakan keberadaan obat keras di etalase swalayan terbuka untuk umum.

Baca Juga: SMAN 1 Pontianak Tegaskan Tak Ikut Final Ulang LCC 4 Pilar MPR Kalbar, Pilih Dukung SMAN 1 Sambas, Tujuan Hanya Ini...

“Mohon maaf nih, kok bisa dan boleh ya? Ini beneran enggak apa-apa? Mohon maaf ilmu saya yang pendek tentang peraturan terbaru,” tulis pemilik akun dalam unggahannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia mengaku prihatin sebagai lulusan farmasi melihat obat keras dijual layaknya produk biasa di supermarket.

“Tapi sebagai lulusan farmasi, agak sedih sih jujur. Boleh ya obat K ditaruh di etalase supermarket gitu?” lanjutnya.

Dalam video yang diunggah, terlihat sejumlah obat dengan logo lingkaran merah dan huruf K dipajang di beberapa rak etalase swalayan yang diduga berada di salah satu mal kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar Disorot Helmy Yahya, Singgung Pentingnya Mengakui Kesalahan

Logo merah dengan huruf K sendiri menandakan bahwa obat tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Pengunggah video juga menyoroti tidak adanya apoteker maupun petugas khusus yang berjaga di area penjualan obat tersebut.

“Sebagai anak farmasi, kaget lihat ini,” ujarnya.

“(Rak) kosong nggak ada yang jaga. Pas aku ke sana, suamiku juga sempat mondar-mandir nyari obat logo K lain. Ada karyawan tapi diemnya di tempat kecantikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Promedia Group Gandeng TikTok Indonesia, Kupas Aturan Community Guidelines hingga Konten AI

Ia juga menyebut tidak menemukan papan nama apoteker sebagaimana lazim ditemui di fasilitas pelayanan kefarmasian.

“Biasanya ada papan nama apoteker dan setahuku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB