BPOM dan Dinkes Lakukan Sidak
Setelah viral di media sosial, pemilik akun mengabarkan bahwa pihak (BPOM) bersama Dinas Kesehatan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tulisnya dalam unggahan lanjutan.
Dalam video terbaru yang diunggah, terlihat rak etalase yang sebelumnya berisi obat keras sudah kosong.
“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Josepha Alexandra cs Tiba di Jakarta usai Viral di LCC Kalbar, Dijadwalkan Bertemu Ketua MPR
Diketahui, BPOM baru saja menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Aturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam regulasi baru itu, pelayanan kefarmasian tidak hanya dapat dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, tetapi juga di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Meski demikian, pengelolaan obat tetap harus berada di bawah tanggung jawab tenaga kefarmasian, seperti apoteker, tenaga vokasi farmasi, maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapat supervisi sesuai ketentuan.
Sementara untuk obat keras dengan logo merah dan huruf K, penjualannya tetap wajib menggunakan resep dokter. ***
Artikel Terkait
PB IDI dan IDAI Mendapat Penghargaan dari BPOM RI
Penerima Vaksin AstraZeneca Tak Perlu Khawatir TTS, Stok Telah Ditarik dan Aman! BPOM Pastikan Vaksin Sudah Tidak Beredar
Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Kandungan Susu MBG Disorot, BGN Tegaskan Setara Susu Segar dan Penuhi Standar BPOM
Ramai Warga Timbun Air Sinkhole, BBPOM Ingatkan Risiko Kesehatan