PONTIANAKGLOBE.COM, MAKKAH -- Aparat keamanan di Makkah menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji ilegal. Penangkapan ini terjadi di sebuah kamar yang menjadi lokasi operasi mereka.
Dalam video yang diunggah akun X @security_gov pada Rabu (29/4/2026), terlihat sejumlah mobil polisi datang dan langsung melakukan penggerebekan. Petugas kemudian masuk ke dalam kamar dan mengamankan para terduga pelaku.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pria Ini Hajar Pengendara Wanita di Jalanan
Selain menangkap ketiganya, aparat juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya peralatan komunikasi, kartu identitas haji palsu, serta uang tunai dalam jumlah cukup banyak. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam laci dalam bentuk bundelan pecahan rupiah, mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000.
“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam rekaman video, terlihat pula para pelaku digiring keluar oleh petugas dengan mengenakan rompi berwarna cokelat yang dilengkapi badge bendera Merah Putih.
Pihak keamanan Arab Saudi juga mengingatkan seluruh warga, termasuk yang menetap di negara tersebut, agar mematuhi aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan kepada otoritas setempat.
Pemerintah Arab Saudi diketahui telah menetapkan sanksi tegas selama musim haji 2026. Pelaksanaan ibadah tanpa izin resmi dapat dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau sekitar Rp92 juta.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau berada di Makkah dan kawasan suci lainnya pada periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Bahkan, pelanggaran yang lebih berat seperti menggunakan visa kunjungan untuk berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp463 juta.
Baca Juga: TASPEN Gerak Cepat! Santunan Rp283 Juta Langsung Cair ke Keluarga Korban KRL Bekasi
Tak hanya itu, pihak yang terbukti membantu atau menyelundupkan jemaah ilegal ke Makkah juga akan dikenai sanksi serupa. Selain denda, pelanggar dapat dideportasi dan masuk daftar hitam sehingga dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sebagai informasi, jemaah haji yang sah diwajibkan memiliki kartu Nusuk Haji, yang berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus akses untuk memasuki Masjidil Haram serta lokasi-lokasi suci lainnya selama pelaksanaan ibadah haji.***