pontianak-insights

Dugaan Pelecehan Seksual, Bareskrim Tetapkan Pendakwah Kondang Jadi Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 | 18:02 WIB
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Dok. Instagram/ahmad_almisry2)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk sejak 28 November 2025.

Baca Juga: Demi Tagih Utang, Debt Collector Nekat Bohongi Pemadam Kebakaran

Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui gelar perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya pada Jumat, 24 April 2026.

Polisi juga telah memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak terlapor maupun pelapor sejak April 2026.

Perwakilan korban, Achmad Cholidin, menyebut dugaan tindakan tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi para korban. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi agar laporan dicabut.

Selain itu, Abi Makki menyebut bahwa dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada 2021. Saat itu, disebut ada kesepakatan agar tindakan tersebut tidak diulangi, namun dugaan kembali terjadi pada 2025 hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi mengungkap terdapat sejumlah lokasi kejadian perkara, antara lain di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

Sementara itu, melalui video yang diunggah di Instagram, Syekh Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Tali Longgar, Besi Hollow Tewaskan Bocah 8 Tahun di Jalan

Ia juga menegaskan keberangkatannya ke Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan mendampingi ibunya yang menjalani pengobatan.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya.

Menurutnya, panggilan pemeriksaan dari kepolisian baru diterima setelah dirinya berada di luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini