Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Artikel Terkait
Sudah Lapor 1 Bulan, Korban Pelecehan di KRL Klaim Belum Ada Tindak Lanjut
Penumpang Wanita Rekam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL
Heboh di Sukabumi, Wanita Rekam Terduga Pelaku Pelecehan yang Bawa Kapak
Aksi Berani, Korban Pelecehan Kejar Pelaku Hingga Jatuh ke Parit
Mahasiswi Laporkan Pelecehan, Malah Terjerat Hukum
Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara! Bantah Semua Tuduhan Berat yang Menyeret Namanya