Dugaan Pelecehan Seksual, Bareskrim Tetapkan Pendakwah Kondang Jadi Tersangka

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 25 April 2026 | 18:02 WIB
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Dok. Instagram/ahmad_almisry2)
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Dok. Instagram/ahmad_almisry2)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X