pontianak-insights

Bikin Geram, Mobil Gizi Nasional Dipakai Buang Sampah, Operasional Dibekukan

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:04 WIB
Momen mobil MBG di Nabire terlihat digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah. (Dok. TikTok/novir007)

PONTIANAKGLOBE.COM, PAPUA TENGAH -- Sebuah video yang memperlihatkan mobil berlogo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) dipakai mengangkut sampah viral di media sosial.

Kendaraan itu diketahui merupakan operasional SPPG Siriwini 02 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang semestinya digunakan untuk mendistribusikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Tak Terima Kendaraan Ditabrak, Rel Kereta Malah Diblokade

Video tersebut salah satunya diunggah akun TikTok @novir007 pada Sabtu (29/3/2026), dan langsung memicu perhatian publik. Dalam rekaman terlihat aktivitas pembuangan sampah dilakukan pada malam hari, dengan dua petugas bergantian menurunkan muatan dari mobil boks.

“Ini mobil MBG dijadikan untuk membuang sampah. Ini bukti videonya, mengatasnamakan mobil MBG sedang membuang sampah dan ini sampahnya,” ujar perekam video tersebut.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Nabire, Marsel Asyerem, menyampaikan bahwa pihak pusat telah merespons kejadian itu. Ia menegaskan, SPPG Siriwini 02 terbukti melanggar standar operasional prosedur karena menggunakan kendaraan operasional tidak sesuai peruntukan.

“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Marsel.

Baca Juga: Skandal Ojol di Mall Palembang, Rekam Wanita Tanpa Izin

Selain dari video viral, laporan juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup Nabire yang menemukan langsung kendaraan tersebut tengah membuang sampah. Padahal, sesuai aturan BGN, mobil operasional hanya boleh digunakan untuk distribusi makanan kepada penerima manfaat program MBG.

Marsel menambahkan kendaraan tersebut merupakan fasilitas yang disiapkan mitra dan disewa khusus untuk mendukung distribusi makanan, sehingga wajib digunakan sesuai aturan. Pembekuan operasional dilakukan sebagai langkah evaluasi dan investigasi hingga ada komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.***

Tags

Terkini