Sementara itu, Badan Gizi Nasional sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat.
Melalui kebijakan tersebut, setiap sekolah diwajibkan menunjuk satu hingga tiga orang guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu atau honorer serta menggunakan sistem rotasi harian.
Sebagai bentuk dukungan, guru yang ditugaskan sebagai penanggung jawab akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana tersebut bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sekolah terkait dan dijadwalkan dicairkan setiap 10 hari sekali.***