Jika digabungkan, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan pemerintah daerah tersebut.***