Jaksa menilai narasi tersebut memicu pelajar, yang sebagian masih di bawah umur, untuk ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan kompleks Gedung DPR RI dan di sekitar Markas Polda Metro Jaya.
Namun setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim menyimpulkan unsur penyebaran berita bohong maupun penghasutan sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.***