pontianak-insights

Hotman Paris Desak Hakim Baca Visum 20 Luka Radiet

Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:59 WIB
Hotman Paris minta Hakim PN Mataram untuk memperhatikan lagi hasil visum Radiet Ardiansyah. (Dok. Instagram/hotmanparisofficial)

PONTIANAKGLOBE.COM, LOMBOK -- Kasus Radiet Adiansyah yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik. Radiet kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan pihak keluarga menyatakan keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

Didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta atensi dan keadilan dalam perkara tersebut. Melalui unggahan Instagram pada Sabtu (28/2/2026), Hotman meminta majelis hakim untuk mencermati hasil visum Radiet.

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Sahur Hangat di Huntara, Dody Hanggodo Duduk Bersama Warga

“Sekali lagi, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet, mohon dibaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan,” tegasnya.

Hotman juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa dokter yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut luka Radiet sebagai luka ringan.

“Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin orang yang telah 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri, cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” ujarnya.

“Kunci kasus ini adalah visum, berarti ada pelaku lain yang penyidik tidak mencarinya dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut. Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban,” terangnya.

Baca Juga: Imlek Festival 2577 Diserbu Warga, Cek Kesehatan Gratis Jadi Primadona

Dalam dakwaan, jaksa menyebut peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2025 di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Korban diketahui bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dan Radiet dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan terhadap pacar.

Jaksa menduga terjadi tindakan yang memicu perlawanan dari korban sebelum akhirnya terdakwa disebut menekan leher korban ke pasir hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Sementara Radiet membantah tuduhan tersebut dan mengaku menjadi korban perampokan serta menyebut adanya pelaku lain di lokasi.

Saat ditemukan, Radiet juga dalam kondisi luka dan lebam di wajahnya, yang menjadi dasar keluarga menolak status tersangka dan meminta proses hukum dilakukan secara objektif. Perkara ini masih bergulir dan menunggu putusan majelis hakim.***

Tags

Terkini