pontianak-insights

8 Awardee LPDP Kena Sanksi, Dana Hingga Rp2 Miliar Harus Dikembalikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 11:41 WIB
Menyoroti Dirut LPDP Sudarto mengenai polemik penerima beasiswa LPDP. (Dok. Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Keputusan ini diambil usai penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang terindikasi melanggar aturan.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 600 awardee yang terindikasi kasus. Dari hasil penelusuran, sebagian besar dinyatakan tetap memenuhi ketentuan program.

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, Kamis (26/2/2026). 

Baca Juga: Harmoni Imlek Nusantara, Diplomasi Budaya Makin Kuat

Ia menambahkan, masih ada 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lanjutan, termasuk beberapa nama yang sempat menjadi sorotan di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Dari keseluruhan proses tersebut, delapan orang diputuskan melanggar kewajiban tanpa komitmen yang jelas. LPDP pun menetapkan dua bentuk sanksi, yakni kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.

Nilai pengembalian dana tergolong besar. Untuk lulusan doktor, rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara untuk lulusan magister, jumlahnya umumnya di bawah Rp1 miliar.

Hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat sebanyak 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi dan 172 orang bekerja sesuai aturan program.

Baca Juga: Palestina Resmi Buka Kantor Penghubung, Sinyal Serius ke Board of Peace

Sudarto menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang secara hitam putih. Ia mengingatkan bahwa program LPDP sangat luas dan tidak hanya mencakup beasiswa gelar.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi, yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” jelasnya.

Menurutnya, polemik yang sempat viral justru menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki regulasi, memperkuat pengawasan, serta memperjelas kriteria kontribusi alumni agar dana publik benar-benar memberi manfaat bagi Indonesia.***

Tags

Terkini