PONTIANAKGLOBE.COM, WASHINGTON DC -- Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan ini membuka akses tarif nol persen bagi 1.819 produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat saling menguntungkan dan memperluas peluang ekspor komoditas unggulan Indonesia.
"Dalam ART ini ada 1.819 post tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC.
Baca Juga: Konflik Israel–Palestina, Prabowo Sebut Hanya Ada Satu Jalan
Produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen mencakup sektor pertanian dan industri, mulai dari kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, hingga komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang. Total terdapat 1.819 pos tarif yang dibebaskan bea masuk.
Selain itu, produk tekstil dan apparel Indonesia juga memperoleh tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota atau TRQ.
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ," ucapnya.
Airlangga menegaskan bahwa sektor tekstil memiliki peran strategis karena menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja. Akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan hidup jutaan pekerja beserta keluarganya.
"Tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," paparnya.
Baca Juga: Runway Jadi Jalan Sekolah, Potret Pendidikan di Tolikara Disorot
Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif sejak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat diumumkan pada April 2025. Indonesia sempat dikenakan tarif 32 persen.
Setelah proses perundingan, disepakati tarif dasar 19 persen, dengan sejumlah produk strategis berhasil diamankan pada kisaran 0 hingga 10 persen melalui perjanjian tersebut.***