pontianak-insights

Diduga Mabuk, Sopir Bus Harapan Jaya Diamankan Polisi di Jombang

Selasa, 17 Februari 2026 | 21:49 WIB
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi. (Dok. Instagram/satlantaspolresjombang)

Sementara Pasal 311 UU yang sama mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian yang membahayakan menyebabkan kecelakaan.***

Halaman:

Tags

Terkini