Sementara Pasal 311 UU yang sama mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian yang membahayakan menyebabkan kecelakaan.***
Sementara Pasal 311 UU yang sama mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian yang membahayakan menyebabkan kecelakaan.***