Diduga Mabuk, Sopir Bus Harapan Jaya Diamankan Polisi di Jombang

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Februari 2026 | 21:49 WIB
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi. (Dok. Instagram/satlantaspolresjombang)
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi. (Dok. Instagram/satlantaspolresjombang)

PONTIANAKGLOBE.COM, JOMBANG -- Seorang sopir bus diamankan petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang setelah diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol. Peristiwa itu terjadi di sekitar jalan raya perlintasan rel api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin petang (16/2/2026).

Melalui unggahan Instagram resmi Satlantas Polres Jombang pada Selasa, 17 Februari 2026, terlihat petugas menghadang bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US yang melintas di lokasi.

“Pak, kalau supirnya ngawur, diingetin. Minum soalnya,” ucap salah satu petugas saat memasuki bus.

Baca Juga: Tanpa Bantuan Perangkat Desa, Warga Wonorojo Perbaiki Jalan

Dalam video tersebut, petugas kemudian meminta 61 penumpang turun dan mengalihkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan lain demi keselamatan.

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, sebelumnya saya minta maaf mengganggu perjalanannya. Jadi, untuk kali ini perjalanan terhambat, terganggu, karena pengemudi di bawah pengaruh alkohol,” ujar petugas kepada para penumpang.

Petugas juga menunjukkan sebuah botol air mineral yang isinya tersisa sedikit dan diduga telah dikonsumsi sopir.

“Bayangkan dari segini, tinggal segini. Kondisinya seperti apa, karena saya lebih sayang nyawanya Anda semua,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan menghentikan bus dilakukan demi mencegah risiko yang lebih besar di perjalanan berikutnya.

“Mungkin tadi selamat sampai di titik ini, kita nggak tahu setelah ini nanti bagaimana,” tuturnya.

Dalam rekaman yang sama, polisi turut menegur sopir yang disebut sempat mengemudi ugal-ugalan.

“Sekarang kalau waras, nggak mungkin menyalip dengan cara begitu. Ternyata di bawah pengaruh ini,” ucapnya sambil memperlihatkan botol berisi alkohol.

Baca Juga: Ongkir Rp35 Ribu, Driver Ini Bawa Bubble Wrap Raksasa

“Orang kalau minum ini jelas lebih berani gitu, ini yang dibawa nyawa lho. Nyawa anak istri di dompetmu, penghasilanmu. Ini bus isinya nyawa orang-orang,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X