Sementara Pasal 311 UU yang sama mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian yang membahayakan menyebabkan kecelakaan.***
Sementara Pasal 311 UU yang sama mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian yang membahayakan menyebabkan kecelakaan.***
Artikel Terkait
Kemen PPPA: Musibah Laka Bus Pariwisata di Ciater, Seharusnya Tidak Menutup Kesempatan Anak yang Lain untuk Study Tour
Tragedi Bus Pariwisata di Kota Batu: 4 Orang Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Cara Mudah Pesan Tiket Bus dan Travel Online di Traveloka, Praktis dan Terpercaya
Polusi Udara Tinggi, Thailand Gratiskan Skytrain dan Bus Selama Sepekan
Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan, Bus Hantam Warung, Satu Orang Meninggal
Bus Transjakarta Koridor 9 Berasap di Halte Pancoran, Penumpang Dievakuasi