PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ikut menyoroti polemik hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono usai pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan tersebut berujung pada laporan polisi.
“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya. Karena beritanya bahwa stand up komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan," ujar Abraham Samad dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (12/1/2026).
Pandji sebelumnya dilaporkan oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ke kepolisian.
Baca Juga: IFG Dorong Asuransi Jadi Pilar Proteksi Hadapi Cuaca Ekstrem
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang dinilai muncul dalam materi pertunjukan Mens Rea.
Abraham menilai ada kejanggalan dalam laporan tersebut. Ia menyinggung rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 yang baru mulai berlaku awal tahun ini.
Menurutnya, jika merujuk pada aturan itu, pelapor seharusnya adalah pihak yang secara langsung merasa dirugikan atau menjadi objek pembahasan.
“Seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan, tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” kata Abraham.
Yang membuat Abraham semakin cemas, Pandji disebut akan segera dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian meski laporan tersebut baru masuk. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran lain terkait implementasi KUHP baru.
“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya dia akan menelan korban,” ucap Abraham.
Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam KUHP berpotensi disalahgunakan apabila aparat penegak hukum tidak bertindak secara profesional.
“Saya membayangkan penyidik ini adalah penyidik yang tidak on the track maka ini bisa disalahgunakan,” tandasnya.
Baca Juga: Wagub Sumbar Turun Tangan, Bongkar Fakta Air Sinkhole Situjuah Batua
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Pandji berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap lembaga kepresidenan, penghasutan di muka umum, serta penistaan agama yang diduga muncul dalam pertunjukan Mens Rea.
Terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut beserta barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman pertunjukan Pandji. Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).