pontianak-insights

BPTD Sumsel Bantah Pungli ke Relawan Aceh, Ancam Lapor Balik

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:48 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Dok. Instagram.com/@indotoday)

PONTIANAKGLOBE.COM, PALEMBANG -- Video dugaan pungutan liar terhadap mobil relawan pembawa bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang viral di media sosial itu kini mendapat respons resmi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan.

BPTD Sumsel mengungkapkan adanya pengakuan dari tiga oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap relawan.

Baca Juga: John Herdman Tiba di Jakarta 12 Januari, PSSI Siapkan Perkenalan Resmi Pelatih Timnas Senior

Namun, dalam video klarifikasi yang beredar dan dibagikan ulang akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (10/1/2026), para petugas tersebut membantah telah menerima uang sebesar Rp100 ribu.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, menegaskan bahwa pihaknya justru mempertimbangkan langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut, apabila hasil klarifikasi menyatakan tidak ada pungli.

“Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima,” ujar Jonely.

“Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir,” tambahnya.

Jonely menjelaskan, penghentian kendaraan dilakukan karena ditemukan pelanggaran administrasi. Menurutnya, kendaraan relawan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis.

“Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan,” tegas Jonely.

Ia menambahkan, BPTD masih akan mendalami keterangan para petugas yang bertugas di terminal dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilakukan untuk menentukan tingkat kesalahan.

“Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut,” imbuhnya.

Meski membantah adanya pungli, Jonely menegaskan tidak akan ada toleransi jika dalam pendalaman ditemukan pelanggaran. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, disebut bisa dijatuhkan.

“Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut,” sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini