Namun, Sulthan menegaskan bahwa kebijakan nasional tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat daerah pesisir seperti Padang Tikar.
Baca Juga: Hari Keempat Pencarian, Satu Jenazah Ditemukan di Lokasi Karam KM Putri Sakinah
“Kalau negara ingin meningkatkan PNBP, jangan jadikan pelabuhan rakyat sebagai objek percobaan fiskal. Di Padang Tikar, tarif PNBP justru menjauhkan masyarakat dari akses pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Padang Tikar dan Solmadapar menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menetapkan tarif PNBP sebesar Rp0,00, memenuhi penyediaan fasilitas darat dan sarana pendukung yang layak, menjadikan Pelabuhan Padang Tikar bebas pungutan bagi masyarakat Kecamatan Batu Ampar, serta menetapkan jam operasional pelayanan kapal termasuk pada jam malam.***