Aliansi Masyarakat Padang Tikar dan Solmadapar Tolak Tarif PNBP Pelabuhan, Dianggap Bebani Masyarakat Pesisir

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Senin, 29 Desember 2025 | 21:33 WIB
Aksi Penolakan tarif PNBP di Pelabuhan Padang Tikar (Dok. Istimewa )
Aksi Penolakan tarif PNBP di Pelabuhan Padang Tikar (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, PADANG TIKAR -- Aliansi Masyarakat Padang Tikar bersama Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanah Rakyat (Solmadapar) menggelar aksi solidaritas di Pelabuhan Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Senin (29/12/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pas masuk orang dan kendaraan yang dinilai memberatkan masyarakat pesisir.

Baca Juga: Sungai Baru Membelah Permukiman, Warga Batangtoru Masih Bertahan di Masjid

Pelabuhan Padang Tikar selama ini menjadi satu-satunya akses utama mobilitas orang dan barang bagi masyarakat Kecamatan Batu Ampar.

Sehingga pelabuhan tersebut menjadi tumpuan utama warga untuk distribusi hasil pertanian, kebutuhan pokok, dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Sulthan Daulad Akbar dari Solmadapar, menegaskan bahwa pemberlakuan tarif PNBP di Pelabuhan Padang Tikar tidak dapat disamakan dengan pelabuhan komersial di wilayah perkotaan.

“Pelabuhan Padang Tikar adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika dikenakan tarif PNBP berupa pas masuk orang dan kendaraan, maka yang terdampak langsung adalah rakyat kecil, mulai dari petani, nelayan, hingga pedagang kecil,” ujar Sulthan Daulad Akbar di sela aksi.

Menurut Sulthan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino berupa meningkatnya biaya distribusi hasil pertanian, naiknya harga kebutuhan pokok, serta bertambahnya beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menilai kebijakan tarif PNBP di Pelabuhan Padang Tikar bertentangan dengan semangat pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Negara seharusnya hadir menjamin pelayanan publik yang adil dan terjangkau. Penetapan tarif secara sepihak tanpa pelibatan masyarakat justru mengingkari asas keadilan dan kepentingan umum,” tegasnya.

Di tingkat nasional, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kebijakan PNBP di sektor kepelabuhanan bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi pengelolaan pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyebutkan bahwa optimalisasi PNBP berkaitan erat dengan peningkatan layanan.

“Penandatanganan kedua konsesi tersebut diproyeksikan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, efisiensi pengelolaan pelabuhan, serta peningkatan PNBP,” kata Muhammad Masyhud dalam pernyataan terkait konsesi kepelabuhanan. 

Senada dengan itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi juga menyampaikan bahwa penguatan tata kelola pelabuhan menjadi bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.

“Dengan penguatan tata kelola badan usaha pelabuhan dan modernisasi infrastruktur, kita tidak hanya mempercepat arus logistik dan perdagangan, tetapi juga memastikan sektor transportasi laut menjadi pilar penting dalam meningkatkan penerimaan negara,” ujar Budi Karya Sumadi dalam acara expose hasil optimalisasi PNBP. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X