PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam penindakan pelanggaran kawasan hutan.
Hingga akhir 2025, Satgas berhasil menagih denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan.
Baca Juga: 27 Perusahaan Disorot, Satgas Pemerintah Selidiki Akar Banjir Sumatera
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, denda tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya dari sisi finansial, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Total lahan yang berhasil diambil alih mencapai sekitar 4 juta hektare dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dari luasan tersebut, Satgas akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Seluruh area itu sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan fungsinya.
Lahan konservasi tersebut tersebar di sembilan provinsi dan dinilai krusial untuk pemulihan ekosistem.
Burhanuddin juga membeberkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar ke depan.
Baca Juga: Hashim Sebut Ada Dalang di Balik Isu Sawit Prabowo, Siapa Mereka?
Pada tahun 2026, denda administratif dari sektor sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan diperkirakan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujarnya.