“Ada yang dari Rp40 juta, Rp60 juta, kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban melunasi sebelum waktunya maka akan memperoleh keuntungan lain. Itu yang membuat para korban tertarik,” paparnya.
Baca Juga: Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU
Polisi juga menyoroti dugaan penggunaan skema ponzi dalam menjalankan bisnis WO tersebut. Menurut Iman, uang dari klien baru dipakai untuk menutup kewajiban terhadap klien lama, sehingga praktiknya menyerupai gali lubang tutup lubang.
“Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dulu, karena nilainya murah, dia akan menutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu pun selanjutnya, jadi pada akhirnya setelah berjalan menjadi satu kerugian yang besar,” ujarnya.
Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Hingga kini, tersangka disebut tidak mampu mengembalikan dana para korban. Polisi mencatat sudah ada 207 korban yang melapor.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik WO Ayu Puspita dan seorang pegawainya bernama Dimas. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***