pontianak-insights

Jejak Janggal Penyitaan Aset: Seruan Pemeriksaan Rionald Silaban Menguat

Kamis, 4 Desember 2025 | 22:25 WIB
Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban ke KPK atas dugaan praktik KKN. (Dok. Jaga Marwah)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, di Gedung Merah Putih KPK.

Edison menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Ia menilai langkah Satgas BLBI dianggap telah melampaui batas kewenangan.

“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” ujar Edison, dikutip dari Kilat.com, Kamis 4 Desember 2025.

Baca Juga: Duka Mendalam: Jejak Perjuangan Epy Kusnandar dan Bisnis Kecil yang Ia Bangun hingga Akhir

Menurut Edison, tuduhan bahwa Andri merupakan obligor BLBI tidak pernah terbukti. Jaga Marwah juga menduga adanya rekayasa dalam penetapan status obligor, termasuk temuan dugaan rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia yang dinilai tidak lazim.

“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” katanya.

Edison menegaskan bahwa bukti Andri bukan obligor BLBI merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Jika ada yang menyebut putusan MA mendasarkan Andri sebagai obligor, maka mereka menduga putusan tersebut palsu.

“Dasar penyitaan yang dilakukan Satgas sangat jelas melawan hukum,” kata Edison.

Baca Juga: Ribuan Desa Terendam, Aceh Masuk Status Darurat Kemanusiaan

Ia mendesak KPK untuk memeriksa Rionald Silaban dan, bila diperlukan, memanggil pejabat Bank Indonesia yang berkaitan dengan penetapan rekening maupun kebijakan BLBI.

“Kami meminta KPK bertindak cepat untuk mengusut dan memanggil semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Jaga Marwah juga mendorong Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang kebijakan Satgas BLBI yang dinilai berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.***

Tags

Terkini