pontianak-insights

Bias Living Law di KUHP Baru? Komnas Perempuan Ingatkan Bahaya untuk Korban Rentan

Selasa, 25 November 2025 | 11:48 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Dok. Instagram.com/@eddyhiariej)

Secara terpisah, Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 menyoroti 103 perda yang memuat sanksi kurungan dan dinilai multitafsir. Peraturan daerah tersebut disebut tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025.

Lembaga itu juga menggarisbawahi kekhawatiran publik terkait keberadaan perda mengenai kohabitasi yang tidak seluruhnya dijadikan delik aduan, sehingga dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga.

Hingga kini, pembahasan mengenai kemungkinan kriminalisasi dalam KUHP baru masih berlanjut di sejumlah kelompok masyarakat, terutama pada isu living law yang membuka kembali perdebatan soal batas kewenangan daerah dan perlindungan bagi kelompok rentan.***

Halaman:

Tags

Terkini