pontianak-insights

Misteri Kematian Dosen Untag: Dugaan Kelalaian AKBP Basuki Kian Menguat

Minggu, 23 November 2025 | 19:41 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Dok. Instagram.com/@voktis)

PONTIANAKGLOBE.COM, SEMARANG -- Penyelidikan atas kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, terus bergulir dan semakin mengarah pada dugaan keterkaitan hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki sebagai faktor penting dalam perkara ini.

Levi ditemukan meninggal di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, (17/11/2025). Perkembangan terbaru, pihak keluarga resmi melaporkan Basuki atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Pengesahan Super Cepat DPR Picu Kecurigaan: Ada Apa di Baliknya?

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa laporan polisi telah terbit dengan dasar pasal 359 KUHP.

“Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B,” kata Zainal dalam pernyataannya, pada Sabtu, 22 November 2025.

“Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegasnya.

Zainal menambahkan bahwa perkara ini semula ditangani Polsek Gajahmungkur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

“Saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan sudah ada LP-nya. Jadi tidak perlu laporan lagi,” ujarnya.

Dugaan adanya hubungan di luar pernikahan antara Levi dan Basuki menjadi fokus pemeriksaan etik. Keterangan resmi kepolisian menyebut keduanya telah berkomunikasi intens sejak 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan pelanggaran Basuki tergolong berat karena berkaitan dengan kesusilaan.

“AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020,” kata Artanto kepada awak media di Jateng. 

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” sambungnya.

Basuki diketahui tinggal satu kamar dengan Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah, meski ia merupakan anggota Polri yang telah berkeluarga. Fakta ini menjadi dasar penjatuhan sanksi etik.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Karier Basuki kini terancam menjelang masa pensiun karena berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Halaman:

Tags

Terkini