Misteri Kematian Dosen Untag: Dugaan Kelalaian AKBP Basuki Kian Menguat

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 23 November 2025 | 19:41 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang.  (Dok. Instagram.com/@voktis)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Dok. Instagram.com/@voktis)

“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya,” ujar Artanto.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar, secara terpisah memastikan Basuki sudah ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” jelas Saiful dalam pernyataan resminya, pada Jumat, (21/11/2025). 

Kasus ini juga mendapat respons dari alumni Untag. Mereka menilai relasi antara Levi dan Basuki menunjukkan bahwa kematian Levi tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.

Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menyebut hasil pemeriksaan etik menguatkan dugaan pelanggaran serius.

“Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Jansen dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, (21/11/2025).

Baca Juga: Pengungsian Liar di Semeru Diperingatkan Berisiko Ganggu Distribusi

Jansen mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas.

“Meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Jateng untuk melakukan pemecatan terhadap AKBP Basuki,” tegasnya.

Ia menilai pemecatan menjadi langkah penting menjaga kepercayaan publik.

“Demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwasanya Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X