PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan siap mengambil langkah hukum hingga tingkat internasional apabila Undang-Undang KUHAP baru tetap diberlakukan pada Januari 2026. Ketua YLBHI sekaligus anggota koalisi, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi serta melapor ke badan HAM PBB ICCPR jika pemerintah tidak melakukan koreksi.
Langkah itu, menurut Isnur, akan ditempuh bila Presiden Prabowo Subianto tidak membatalkan atau merevisi pasal yang dinilai bermasalah.
“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, (22/11/2025).
Baca Juga: Roy Suryo Klaim Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Datanya dari Mana?
Isnur menjelaskan bahwa fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Ia menilai penerbitan Perpu akan menunjukkan respons pemerintah terhadap kritik publik.
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.
Ia memastikan bahwa gugatan ke MK tetap menjadi opsi jika pemerintah melanjutkan agenda tersebut.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, menyampaikan koalisinya menemukan 48 persoalan dalam KUHAP baru, termasuk kesalahan rujukan pasal dan ketidaksiapan sistem untuk menerapkannya. Ia mempertanyakan jarak waktu yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan.
“DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026,” tuturnya.
Maidina menilai aturan baru itu membawa risiko terhadap penegakan hukum.
“Aturan tersebut berpotensi membahayakan pemberantasan narkoba, penindakan perusakan hutan, hingga membatasi ruang gerak pembela HAM,” terangnya.
Maidina juga menyoroti perluasan kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai, termasuk kemungkinan tindakan tanpa surat perintah pada kondisi tertentu, serta pembekuan rekening maupun aset digital selama penyelidikan. Dalam pernyataannya, Isnur menilai KUHAP baru justru menghambat perbaikan institusional di tubuh Polri.
“Jadi, KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian,” tuturnya.
Ia menyebut pengesahan cepat aturan itu sebagai bentuk penghambatan agenda pembenahan Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Saya bilang, KUHAP pengesahan dipercepat adalah sabotase tim reformasi kepolisian,” kata Isnur.
Artikel Terkait
KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan