Menurutnya, perbaikan kepolisian seharusnya dimulai dari pembenahan kerangka hukum penyidikan sebagai pijakan utama. Ia juga menyinggung semakin sempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian, termasuk laporan masyarakat yang mandek tanpa penjelasan.
“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.
Baca Juga: Kemensos Gandeng Densus: Ancaman Ekstrem di Sekolah Lebih Serius dari Dugaan
Ia menilai mekanisme pengawasan makin melemah karena seluruh proses berada di internal institusi.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***
Artikel Terkait
KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan