Pengesahan Super Cepat DPR Picu Kecurigaan: Ada Apa di Baliknya?

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Minggu, 23 November 2025 | 19:33 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan.  (Dok. YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (Dok. YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)

Menurutnya, perbaikan kepolisian seharusnya dimulai dari pembenahan kerangka hukum penyidikan sebagai pijakan utama. Ia juga menyinggung semakin sempitnya mekanisme kontrol publik terhadap kepolisian, termasuk laporan masyarakat yang mandek tanpa penjelasan.

“Bagaimana masyarakat mendapatkan laporan tapi ditunda-tunda atau undue delay. Bagaimana mekanismenya?” kata Isnur.

Baca Juga: Kemensos Gandeng Densus: Ancaman Ekstrem di Sekolah Lebih Serius dari Dugaan

Ia menilai mekanisme pengawasan makin melemah karena seluruh proses berada di internal institusi.

“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X